Program sertifikasi bagi tenaga pendidik
yang selama ini digulirkan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan
kualitas pendidikan patut kita apresiasi. Meskipun demikian baik atau
tidaknya layanan pendidikan yang diberikan oleh sebuah lembaga
pendidikan tak terlepas dari kualitas para tenaga kependidikan yang
bekerja pada lembaga tersebut.
Tenaga kependidikan yang
antara lain terdiri dari staff Tata Usaha dan bendahara sekolah berperan
penting dalam menjalankan kegiatan operasional sekolah. Tata Usaha yang
sejatinya merupakan pusat data sekolah harus mampu memberikan laporan
administrasi sekolah secara cepat dan tepat. Pengolahan basis data (Database)
siswa dan guru yang jumlahnya sangat banyak sudah barang tentu
memerlukan keahlian khusus. Tugas-tugas seperti inventarisasi data guru,
data siswa dan juga rekap nilai siswa yang setiap tahun jumlahnya
bertambah sudah tidak mungkin lagi dilakukan secara manual.
Begitu pula dalam mengelola
transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara sekolah sudah bukan
zamannya lagi bergantung pada program seperti Microsoft Office Excel.
Diperlukan keahlian khusus untuk membangun sebuah Sistem Informasi
Manajemen (SIM) berbasis sekolah dalam menangani berbagai tugas-tugas
sekolah khususnya yang berhubungan dengan basis data. Dengan memiliki
SDM yang mampu membangun SIM tersebut maka kebutuhan akan informasi
sekolah secara cepat dan tepat pun dapat terpenuhi yang pada akhirnya
akan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Meski begitu tata Usaha (Administrasi Pendidikan) adalah merupakan bagian dari manajemen bukanlah anak tiri dari dunia Pendidikan. Jika Tata Usaha terus menerus dipandang sebelah mata, atau dianak tirikan dan apalagi dianggap bukan bagian dari dunia pendidikan, maka ini pun sebagai penegasian kepada khasanah keilmuan (linier maupun non linier). kenapa begitu? berapa banyak universitas yang menyajikan kajian ilmu mengenai administrasi pendidikan atau pun manajemen pendidikan atau tata usaha, apakah diperlukan rambu-rambunya?aku pikir tidak perlu.
Berdasarkan gambaran diatas,
tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan program
sertifikasi bagi para tenaga kependidikan. Program sertifikasi tersebut
diperlukan dalam rangka meningkatkan kemampuan para tenaga kependidikan
khususnya dalam bidang tata kelola administrasi dan keterampilan
mengolah data menggunakan perangkat lunak khusus untuk keperluan
sekolah.
Adapun untuk meningkatkan
keterampilan para tenaga kependidikan tersebut, pemerintah dalam hal ini
Kemendikbud hendaknya berupaya menyelenggarakan berbagai pelatihan
secara berkala yang diperuntukan khusus untuk tenaga kependidikan.
Pelatihan tersebut diperlukan untuk membantu sekolah dalam melakukan
efisiensi anggaran dalam hal pengadaan perangkat lunak pengolah data
yang biasanya disediakan oleh para konsultan yang berasal dari luar
sekolah. dan hasil berbagai pelatihan pun bisa di kopetensikan sesuai dengan indikator yang ingin dicapainya, sebagaimana tenaga pendidik dengan Ujian Kopetensi Guru(UKG).
Pemerintah memang menyediakan
perangkat lunak khusus untuk keperluan sekolah dan dibagikan secara
cuma-cuma. Namun karena kebutuhan tiap sekolah tidak sama, tak jarang
perangkat lunak tersebut hanya sekali digunakan dan setelah itu
ditinggalkan karena staff tata usaha sebagai operator tidak memiliki
keahlian untuk mengembangkan atau menyesuaikan perangkat lunak tersebut
sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Oleh karena itu, kemampuan
untuk membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen berbasis sekolah
adalah mutlak adanya dan program sertifikasi untuk tenaga kependidikan
adalah salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan tersebut. meski nantiny tidak lepas dari uji kopetensi untuk tenaga kependidikan. Dengan
begitu tenaga kependidikan pun memiliki kesempatan untuk mengembangkan
kemampuannya dan juga dapat memperoleh penghasilan tambahan sebagaimana
yang diperoleh oleh para tenaga pendidik.
sumber:
http://guraru.org/guru-berbagi/kapan-sertifikasi-untuk-tenaga-kependidikan/
buku Administrasi pendidikan
buku Administrasi pendidikan